UNPI.AC.ID, CIANJUR - Kekecewaan dari beberapa elemen masyarakat pasca pelaksanaan Pilkada Cianjur, masih tersisa. Anggapan mengenai kinerja Panitia Pengawas (Panwaslu) Kabupaten Cianjur yang kurang maksimal, sehingga diduga terindikasi merugikan salah satu pasangan calon, menjadi pemicu kekecewaan tersebut.
Senin (14/12/2015) kemarin, ribuan orang yang terdiri atas simpatisan, relawan, mahasiswa dan tim sukses salah satu pasangan calon, mendatangi kantor Panwaslu Cianjur, untuk menuntut agar pelanggaran yang dilaporkan berbagai kalangan segera di rekomendasikan ken Gakumdu.
Aksi tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan terhadap kinerja Panwas selama ini, dari beberapa laporan dugaan pelanggaran yang kerap kali kurang diperhatikan, namun masyarakat terus memantau setiap tindakan kecurangan, kata penanggungjawab Aksi Dodi Suryadi.
Dodi mengatakan, "Sebetulnya kami sudah melakukan komunikasi dengan Panwas, namun beberapa laporan yang kami layangkan berikut bukti-buktinya kurang direspon, maka kami akan melanjutkan laporan ke Bawaslu Jabar dan ke Mahkamah Konstitusi (MK), apabila tuntutan ini tidak dipenuhi Panwas."
Sebetulnya ada beberapa pemahaman yang berbeda yang perlu diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang diduga tidak ditindaklanjuti oleh Panwas, menurut Divisi Hukum Panwaslu Cianjur, Fazar Rahmatullah.
Ia mengatakan, "Sebetulnya kami tindaklanjuti setiap laporan yang diajukan, namun setiap pelanggaran tidak semua diproses, hal itu bukan tanpa alasan, karena setiap laporan tidak semua memenuhi unsur syarat baik itu syarat formil ataupun syarat materil."
Tidak semua diproses kecuali kasus yang melibatkan Aparat Sipil Negara (ASN) dan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Sindangbarang. Bahkan hingga kini pihaknya sudah menerima 16 laporan pelanggaran.
Fazar menambahkan, "Terkait ASN kami sudah laporkan ke Komisi ASN Jakarta, bahkan kasus itu sudah beredar di media masa, kedua terkait PPK Sindangbarang yang melanggar secara etika sebagai penyelenggara pemilu dan laporan itu sudah dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)."