UNPI.AC.ID, CIANJUR - Hukuman penjara hingga 37 tahun karena menghina anjing peliharaan raja mengancam seorang buruh di Thailand. Dia dikenakan pasal lese majeste yang diterapkan dengan ketat di Thailand.
Buruh bernama Thanakorn Siripaiboon didakwa dan diadili di pengadilan militer karena menulis kalimat "sindiran" terhadap anjing Raja Bhumibol Adulyadej yang bernama Tongdaeng, seperti diberitakan New York Times, Senin (14/12/2015).
Menurut media lokal, Thanakorn membagi dan me-like gambar Facebook yang menghina kerajaan Thailand. Dia juga didera dakwaan terpisah atas pasal hasutan dan penghinaan terhadap raja.
Thanakorn terancam hukuman penjara maksimal 37 tahun, seperti disampaikan pengacaranya, Anon Numpa, atas semua dakwaan tersebut.
Duta Besar Amerika Serikat untuk Thailand, Glyn T. Davies, termasuk daftar orang yang diawasi karena dianggap menghina raja. Dalam kasusnya, Davies mengkritik lamanya hukuman penjara bagi penghina raja.
Anon tidak menyangka hukuman ini juga diterapkan untuk anjing peliharaan raja. Karena dia hanya mengetahui bahwa dilarang menghina raja dan seluruh anggota kerajaan di Thailand, berdasarkan hukum lese majeste.
Anon mengatakan, "Saya tidak pernah membayangkan mereka menggunakan hukum ini untuk anjing kerajaan. Tidak masuk akal."
Anjing betina itu, Tongdaeng, dipungut raja di sebuah gang. Tahun 2002, Bhumibol menulis buku soal anjingnya, berjudul "Kisah tentang Tongdaeng." Seperti Raja Bhumibol, anjing ini dicintai di Thailand.
Bhumibol menggambarkan Tongdaeng sebagai "anjing terhormat dengan perilaku beradab", "sederhana dan mengerti protokol," dalam bukunya.
Sebagai bentuk panggilan kesopanan untuk Tongdaeng, bahkan media Thailand menggunakan kata depan "khun" yang bisa diartikan "Ibu".