UNPI-CIANJUR.AC.ID - Kemenristekdikti mengungkapkan, aturan pendidikan jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran daring akan terbit pada Februari.
Peraturan menteri mengenai PJJ ini sendiri sudah jadi. Sekarang lagi persiapan untuk diskusi dengan banyak pihak, satu atau dua kali. Kemungkinan besar Februari bisa keluar, menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Ainun Naim.
Peraturan tersebut diharapkan menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan PJJ. Permenristekdikti tersebut, kata Ainun, bertujuan agar perguruan tinggi segera melaksanakan PJJ. "Akan memberikan fleksibilitas, otonomi atau pendelegasian kewenangan kepada unit, untuk mendorong kreativitas dan inovasi," tutur Ainun, seperti dilansir Netralnews.com.
Permenristekdikti tersebut bertujuan untuk mengatur atau menfasilitasi PJJ. PJJ sendiri bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pendidikan tinggi secara fleksibel lintas ruang dan waktu, dengan menggunakan teknologi informasi.
Pada tahun ini, Kemristekdikti menargetkan ada 400 perguruan tinggi yang menyelenggarakan PJJ, yang saat ini sudah ada 51 perguruan tinggi yang telah menyelenggarakan. "PJJ dapat dilaksanakan pada tingkat mata kuliah, program studi, dan perguruan tinggi," jelas Ainun.
Pelaksanaan PJJ tetap harus memperhatikan kualitas, memenuhi standar PJJ yang meliputi aspek sistem, proses pembelajaran, pendidik dan dosen, serta infrastruktur teknologi informasi yang diperlukan, tambah Ainun.
Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemristekdikti, Intan Ahmad, mengatakan pihaknya akan melakukan reorientasi kurikulum untuk membangun kompetensi yang diperlukan dalam menghadapi revolusi industri 4.0.
Intan menjelaskan, "Kementerian akan memberikan hibah dan bimbingan teknis reorientasi kurikulum untuk 400 perguruan tinggi. Perguruan tinggi diminta untuk mempersiapkan rorientasi kurikulum da pemlajaran daring dalam bentuk hibrid atau campuran melalui Sistem Pembelajaran Daring Indonesian Research and Education Network (SPADA-IdREN)."