UNPI-CIANJUR.AC.ID - Aplikasi mobile e-Sertifikasi SIRANI untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi mengenai sertifikasi alat atau perangkat telekomunikasi, merupakan salah satu inisiatif Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Melalui aplikasi ini, masyarakat dan pengguna bisa mengakses informasi mengenai daftar sertifikat, informasi sertifikasi, balai uji, hingga tarif sertifikasi perangkat telekomunikasi," kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Ditjen SDPPI, Mochamad Hadiyana di sela Temu Vendor 2018 di Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/07/2018).
Aplikasi mobile e-Sertifikasi bernama SIRANI itu menurut Direktur Hadiyana juga ditujukan untuk mendukung perizinan online terpadu One Single Submission yang diresmikan Pemerintah pada Senin (09/07/2018) lalu.
"Aplikasi SIRANI sudah bisa diunduh oleh masyarakat melalui toko aplikasi Google Play. Dengan mengunduh dan memasang SIRANI melalui Google Play, pengguna dapat mengakses semua informasi mengenai sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi dari smartphone maupun perangkat mobile Android lainnya," jelasnya.
Dalam Temu Vendor, Kementerian Kominfo menegaskan kembali komitmen menumbuhkan industri teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam negeri agar mampu bersaing baik di pasar lokal maupun internasional.
"Dukungan pemerintah itu diberikan antara lain melalui kebijakan-kebijakan importasi komponen pendukung proses produksi TIK di dalam negeri serta insentif-insentif yang mendorong investor asing membangun fasilitas-fasilitas produksi di Indonesia," kata Mochamad Hadiyana.
Dengan berbagai kebijakan dan insentif itu, Hadiyana mengharapkan industri TIK di dalam negeri tumbuh cepat sekaligus tercipta ekosistem yang kondusif baik pada bidang research & development, manufaktur komponen, maupun bagi industri itu sendiri secara keseluruhan.
"Saya berharap dengan regulasi baru terkait standardisasi alat dan perangkat telekomunikasi, pertumbuhan penetrasi pasar bisa lebih memacu industri lokal mampu bersaing di pasar dengan produk-produk industri asing," kata Hadiyana, dilansir laman resmi Kominfo.
Hadiyana mengharapkan bahwa melalui temu vendor ini para pemangku kepentingan, termasuk para pelaku industri, memahami regulasi pemerintah dan implementasinya di lapangan sehingga kegiatan ini kedepan bisa terus dilaksanakan dan ditingkatkan kualitasnya.