UNPI.AC.ID, CIANJUR – Massa kembali menuntut netralitas KPUD dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diduga banyak kecurangan kemarahan masa aksi meluap hingga meneruskan aksi hingga kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Hal tersebut mereka lakukan pada saat mendatangi kantor KPU Cianjur, Senin (21/12/2015) sekitar pukul 10.00 WIB, karena tak terima hasil keputusan Pleno.
Pada dasarnya aksi yang dilakukan dikantor KPU dan Pemkab Cianjur bersama ribuan masa ingin mengawal hakikat Demokrasi yang pada keberjalanannya Demokrasi di Cianjur sudah dibajak oleh rezim Bupati Tjetjep Muchtar Soleh dan kroni–kroninya, kata Koordinator Aksi Ridwan Mubarok.
Ridwan Mubarok mengatakan, "Kami menilai mereka adalah pembajak Demokrasi politik di Cianjur pada konteks ini bukan berbicara persoalan kecurangan, kalau kecurangan politik itu terlalu kecil tapi sudah masuk pada wilayah kejahatan politik yang kami tilai terstruktur, sistemik dan masif hingga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN)."
Pihaknya sudah melaporkan hal ini ke MK dengan 70 barang bukti hingga para pengacara nasional seperti Cahyo Kumolo dan yang lain siap mengawal kasus kejahatan Pilkada di Cianjur.
Ridwan menambahkan, "Bahkan berdasarkan informasi yang kami himpun, kini Sekda Cianjur sudah dimintai keterangannya oleh pihak Polres Cianjur terkait keterlibatannya dalam penyelenggaraan Pilkada. Selain itu, istri Bupati, Yayan Rosdiana telah ditetapkan sebagai tahanan kota setelah terjerat kasus pembebasan lahan."
Dari beberapa poin hasil audiensi Pihaknya menilai KPU Cianjur telah membuktikan profesionalitas dan integritasnya dengan menyatakan dan mengumumkan hasil Rapat Pleno yang dilaksanakan di perumahan green hill pada 17 Desember yang lalu bukan menetapkan pemenang Pilkada melainkan penetapanhasil perolehan suara masing-masing calon, papar Ridwan. “Bahwa rapat pleno lalu bukan menetapkan Pemenang Pilkada melainkan mengumumkan hasil rekapitulasi suara."
Iman Budiana, penanggung Jawab Aksi, mengatakan "Ada beberapa hal yang menjadi titik berat pelaporan ke MK diantaranya keterlibatan Aparat Sipil Negara (ASN), APBD yang di pakai modal kampanye dan keterlibatan pelanggaran penyelenggara Pilkada." Pihaknya akan melakukan aksi hingga ada keputuasan dari mahkamah konstitusi (MK).
Demo menyuarakan aspirasi itu wajar namun ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi terkait rapat pleno Rekapitulasi suara yang dilaksanakan pada kamis (17/12/2015) yang lalu. Bahwa rapat pleno yang dilaksanakan di villa Green Hill itu bukan penetapan pemenang Pilkada melainkan penetapan rekapitulasi suara hasil perolehan masing–masing pasangan calon, kata Ketua KPU Cianjur Anggi Shopia Wardani.
Anggi berujar, "Kami tidak menetapkan Paslon nomor 2 Irvan Rivano Muchtar – Herman Suherman (Beriman) menang pada Pilkada ini karena ada gugatan dari salah satu tim paslon sehingga kami menunggu keputusan dari mahkamah konstitusi (MK) nanti."
KPU tidak bisa bertindak atas kecurangan yang ada, karena bukan koridornya dan persoalan itu adalah persoalan yang harus ditangani oleh Panwaskab sedangkan KPU dan Panwas mempunyai dapur yang berbeda, jelasnya.
Anggi menambahkan, "Penggelembungan suara itu ada namun hal itu sudah diperbaiki, itu terjadi karena ada kesalahan DPT di KPU pusat."