Tip Menghindari Pencurian Data Pribadi dari Fintech
unpi/cnnindonesia • Jumat, 02 Agustus 2019 13:54 Wib
Sumber Foto : eturbonews.com
UNPI-CIANJUR.AC.ID - Pengguna aplikasi pinjaman online (pinjol) diharapkan dapat lebih berhati-hati ketika memberikan data pribadi. Pasalnya, saat ini tengah marak penjualan data pribadi pengguna yang diduga berasal dari aplikasi pinjol.
Pengamat Keamanan Siber dari CISSReC (Communication and Information System Security Research Center), Pratama Persadha menyarankan agar masyarakat atau pengguna berhati-hati ketika akan menggunakan layanan aplikasi pinjol. Ia menyarankan tiga hal ketika pengguna akan menggunakan aplikasi pinjol.
1. Terdaftar di OJK
Pengguna perlu memastikan terlebih dahulu apakah aplikasi Pinjol tersebut terdaftar di OJK atau tidak. Sebab, tidak semua aplikasi pinjol yang beredar di masyarakat saat ini berada dalam pengawasan OJK.
Untuk itu menurut Pratama, keberadaan fintech ilegal ini harus segera diberantas.
"Masyarakat yang menemukan fintech semacam ini baiknya juga secara pro aktif memberikan laporan ke pihak terkait atau melaporkan ke Google agar dibanned atau dihapus. Karena dapat merugikan pengguna, terutama terkait privasi dan keamanan data rahasia," tuturnya, dilansir CNNIndonesia.
Untuk itu, Pratama mengimbau agar OJK segera menertibkan aplikasi-aplikasi fintech pinjol bodong itu.
"Hal ini karena dapat berpengaruh terhadap kepercayaan pengguna terhadap fintech pinjol dan bisnis keuangan di tanah air," katanya.
2. Baca syarat dan ketentuan
Pengguna juga mesti membaca secara cermat dan pertimbangkan syarat dan ketentuan aplikasi tersebut. Dalam beberapa kasus aplikasi pinjol memang memberi iming-iming pengguna akan mendapat bonus atau tambahan limit pinjaman jika pengguna mendaftar dan memberi izin akses ke berbagai aplikasi.
Padahal aplikasi pinjol ini belum tentu legal dan menjalankan bisnis dengan bertanggung jawab. Sehingga, data pengguna dan data lain dari aplikasi yang ada di ponsel bisa disalahgunakan.
3. Perhatikan permintaan akses data di ponsel
Selain itu, pengguna juga perlu memperhatikan dan mempertimbangkan permintaan akses fintech terhadap gawai pengguna. Jika diluar kewajaran yang telah ditentukan OJK, maka persetujuan akses tersebut sebaiknya ditolak.
Selain ketiga tips tersebut, pengamat keamanan siber Vaksin.com Alfons Tanujaya menambahkan bahwa konsumen disarankan sebaiknya semaksimal mungkin hindari fintech pinjol yang selain mengenakan bunga tinggi namun juga tidak menerapkan pengamanan data yang baik.
Menyiapkan sarjana di bidang manajemen yang mampu mengelola perusahaan dalam proses pemasaran, sumber daya manusia serta mampu menyelesaikan masalah perusahaan.
Menyiapkan sarjana dalam bidang teknik yang mampu menguasai dan menyelesaikan masalah dengan komputer dan berperan sebagai pembuat perangkat lunak komputer
Menyiapkan sarjana yang mampu mencari, mengolah, menulis dan menyampaikan berita secara efektif melalui media massa yang sesuai dengan kode etik jurnalistik
Menyiapkan Sarjana dalam bidang Sastra Inggris yang mampu mengembangkan lembaga kerja yang menggunakan komunikasi lisan dan tulisan dalam Bahasa Inggris